Polisi Ringkus Komplotan Pengedar Narkoba di Gresik Utara, Ada Gadis 18 Tahun dan Sepasang Kekasih

oleh -212 Dilihat
019267e0 8237 4770 976a 4ae2631c6eb3
Tersangka menjalani pemeriksaan di Ruang Penyidik Satreskoba Polres Gresik. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Komitmen memberantas peredaran narkoba terus ditunjukkan Satreskoba Polres Gresik. Dalam sehari, tepatnya Selasa (29/7), petugas berhasil membongkar jaringan narkoba lintas kecamatan di Gresik utara.

Dalam ungkap kasus ini, polisi menangkap 5 tersangka, dan menyita 2,38 gram sabu serta 2.980 butir pil koplo logo LL. Mirisnya lagi, salah satu tersangka adalah seorang perempuan berusia 18 tahun.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Reskoba AKP Ahmad Yani mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kuat Polres Gresik dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Ini adalah hasil kerja keras anggota kami di lapangan. Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Gresik,” tegas AKP Ahmad Yani, Kamis (7/8).

Pengungkapan berawal dari penangkapan seorang pria bernama Bardan Batamansyah, 35 tahun, di pinggir jalan Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 2 paket sabu seberat 0,051 gram dan 0,043 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Dari hasil pengembangan, membawa penyidik ke tersangka lain yakni Rizqi Agus Saputra, 30 tahun, yang ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Padangbandung, Kecamatan Dukun.

Rizqi berperan sebagai perantara. Ia mengaku mendapatkan sabu dari Elisa Rahma Wulan Ramadhani, 18 tahun, asal Karangbinangun, Lamongan yang tinggal di Padangbandung dan kekasihnya Syaiful Arif, 28 tahun.

Keduanya ditangkap tak lama kemudian di sebuah tempat kos di Desa Padangbandung. Dari penangkapan Elisa dan Syaiful, polisi mengembangkan kasus hingga membongkar pemasok utamanya, yakni Syaifuddin Zuhri, 30 tahun, warga Kecamatan Sidayu yang tinggal satu kos dengan Elisa-Syaiful.

Saat digeledah, Zuhri kedapatan menyimpan 17 paket sabu dengan total berat 2,38 gram. Tak hanya itu, polisi juga menyita 2.980 butir pil logo LL (pil koplo) dan 1 pack plastik klip besar siap edar.

“Sabu dikemas dalam berbagai ukuran dan warna isolasi, mengindikasikan bahwa pelaku adalah pemain besar. Dia juga diduga kuat memasok pil koplo ke perantara lain,” beber AKP Ahmad Yani.

Total barang bukti yang diamankan meliputi sabu-sabu 2,38 gram dari 17 paket, pil koplo (logo LL): 2.980 butir, uang tunai: Rp 1.400.000, 5 unit handphone, 2 sepeda motor, 1 timbangan digital, plastik klip kosong.

Dari konstruksi kasus, Satresnarkoba Polres Gresik berhasil memetakan struktur jaringan mulai dari pemakai, pengedar, hingga pemasok. Masing-masing tersangka berperan dalam mata rantai peredaran narkoba di Gresik utara, terutama di wilayah Dukun dan Ujungpangkah.

“Mereka ini punya peran berantai. Ada yang sebagai pemakai, pengedar kecil, hingga pengepul. Kami akan terus dalami dan kembangkan jaringannya,” tegas mantan Kasat Reskoba Polres Jombang.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman mencapai di atas 5 tahun penjara.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.