Polisi Ringkus Pelaku Penyelundupan Narkoba di Lapas Kediri, Ternyata Sosok Residivis

Reporter: Oktavian Yogi Pratama
Editor: Andika DP
oleh -207 Dilihat
GN alias Gundul saat diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kediri Kota terkait barang diduga berisi narkoba yang ia lempar ke Lapas Kelas IIA Kediri. (Foto: Oktavian Yogi Pratama)

 

KabarBaik.co – Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pelemparan atau penyelundupan barang mencurigakan dari luar tembok Lapas Kelas IIA Kediri pada Kamis (27/6) lalu. Belakangan diketahui barang itu merupakan narkotika jenis sabu-sabu.

Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota, Iptu Bowo Tri Kuncoro mengatakan jika benda yang dilempar ke dalam Lapas Kelas IIA Kediri oleh kedua orang tak dikenal (OTK) itu berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,22 gram.

“Kemudian dari hasil keterangan saksi maupun pemeriksaan CCTV, kemudian Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil mengamankan GN yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kemudian yang mengantar inisial I masih kita dalami,” ungkapnya, Senin (1/7).

Baca juga:  Partisipasi Pemilu Capai 83,8 Persen, KPU Kabupaten Kediri: Terima Kasih Pemilih

Tersangka GN alias Gundul berusia 31 tahun dan berasal dari Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Pria yang juga residivis itu baru sekitar 2 bulan keluar dari Lapas.

Adapun penangkapannya bermula ketika pelaku berhasil diidentifikasi, hingga selanjutnya pihak kepolisian berupaya berkoordinasi dengan keluarganya.

“Kemudian dari pihak keluarga menyarankan kepada tersangka untuk menyerahkan diri ke kita. Kita koordinasikan dengan keluarga dengan baik sehingga kooperatif dari pihak keluarga menyerahkan diri ke Satresnarkoba Polres Kediri Kota,” imbuhnya.

Baca juga:  Peredaran Narkotika Senilai Rp 1,5 Miliar Digagalkan Polres Kediri

Untuk motifnya, Bowo menyebut jika Gundul mendapatkan pesanan dari penghuni Lapas Kediri. Akhirnya GN alias gundul bersama I langsung menindaklanjutinya dengan melempar barang tersebut ke dalam lapas.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah plastic klip ukuran 8x5cm berisi serbuk narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 10,22 gram, satu potong kaos lengan pendek warna ungu bertuliskan “Amsterdam”, satu buah mesin Charger handphone, lima buah kabel data, enam buah headset, tiga buah potongan kabel tembaga, satu unit sepeda motor Vario 125 warna putih hitam dengan Nopol AG-2416-EAU beserta kunci dan STNK.

Baca juga:  Dorong Petani Milenial di Kediri, Mas Dhito Bagikan Drone Pertanian

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GN disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.