KabarBaik.co – Satreskrim Polres Gresik resmi menetapkan Abdul Halim alias AH mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi selesai melakukan gelar perkara, Kamis (28/11) malam.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan. “(AH, Red) sudah kita tetapkan tersangka,” ujarnya singkat, Jumat (29/11).
Viral! Mantan Kepala Desa Miliarder di Gresik Diamankan Polisi
Aldhino menjelaskan, setelah diamankan dari Polsek Ujungpangkah dan dibawa ke Polres Gresik, warga melaporkan AH atas dugaan penggelapan aset desa yang dikuasainya. “Mendapat laporan tersebut, kita lakukan gelar perkara,” jelasnya.
Alumnus Akpol 2015 itu menambahkan gelar perkara berlangsung hampir 6 jam. Polisi telah mengantongi minimal dua alat bukti sehingga menetapkan eks kades penggagas Desa Miliarder itu sebagai tersangka.
“Dari hasil gelar tersebut, kita cukup memiliki bukti untuk menjadikan yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelasnya.
Desa Miliarder Sekapuk Gresik Memanas, Patung Ki Begawan Setigi Dirobohkan
Meski demikian, lanjut Aldhino, pihaknya masih melakukan banyak penyelidikan dan pendalaman. Termasuk memeriksa para saksi untuk melengkapi berkas perkara.(*)