KabarBaik.co – Polres Jombang memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil operasi pemberantasan miras menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Sebanyak 3.627 botol miras berbagai merek dimusnahkan oleh Polres Jombang bersama jajaran Forkopimda dan pihak terkait pada Jumat (20/12).
Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran miras selama tahun 2024, menjelang perayaan Nataru.
Miras yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, antara lain arak bali (652 botol), singaraja (485 botol), anggur merah (551 botol), bir hitam (135 botol), vodka (32 botol), serta berbagai merek miras lainnya, termasuk tuak.
Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk memutus peredaran miras yang dapat merusak ketertiban di masyarakat. Karena gangguan terhadap situasi kondusif di Jombang, seringkali dipicu oleh konsumsi miras dan narkoba.
“Ini lakukan bertujuan untuk menciptakan situasi kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat Jombang yang lebih baik,” ujar Kompol Hari.
Sementara Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, juga menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Jombang. Dalam setahun terakhir, berhasil mengungkap 179 kasus narkoba dengan 227 tersangka.
111 kasus narkoba dengan 149 tersangka dan menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 1.363 gram, serta pil dobel L dan pil yarindo sebanyak lebih dari 100.000 butir.
“Selama setahun ini kami berhasil mengungkap 111 kasus narkoba dengan 149 tersangka dan menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 1.363 gram, serta pil dobel L dan pil yarindo sebanyak lebih dari 100.000 butir. Saya mengimbau agar masyarakat tidak terjerumus dalam peredaran narkoba dan segera melaporkan kegiatan tersebut kepada pihak berwajib,” tegas AKP Yani.
Pemberantasan miras ilegal dan narkoba oleh Polisi ini menunjukan komitmen untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. (*)