KabarBaik.co – Polres Blitar melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menindak tegas praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan Pasar Kutukan, Desa Slorok, Kecamatan Garum, Blitar.
Seorang pria berinisial SE, 43 tahun, warga sekitar, diamankan petugas setelah terbukti menarik uang parkir secara ilegal dari para pedagang.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito Pratomo menyampaikan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan para pedagang yang merasa dirugikan. Pelaku disebut menarik tarif parkir tanpa memberikan karcis resmi dan tidak memiliki izin.
“Pelaku langsung kami amankan bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp 108 ribu. Uang tersebut merupakan hasil dari praktik pungli yang dilakukan di area pasar,” jelas AKP Momon, Minggu (18/5).
Menurutnya, laporan dari pedagang sudah masuk sejak awal Mei. Banyak dari mereka merasa tertekan karena diminta membayar parkir secara sepihak tanpa kejelasan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku saat tengah beraksi.
“SE mengaku sudah melakukan praktik ini selama satu bulan terakhir. Uang hasil pungli digunakan untuk keperluan pribadi. Tidak ada pihak lain yang terlibat,” imbuhnya.
Petugas juga menyampaikan bahwa meskipun nominal uang yang dipungut tidak besar, tindakan tersebut tetap dikategorikan sebagai bentuk pemerasan karena dilakukan tanpa dasar hukum dan menyebabkan keresahan.
“Ini menjadi pengingat penting bahwa setiap bentuk pungutan harus sesuai aturan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan praktik serupa,” tegas AKP Momon.(*)