KabarBaik.co – Jajaran Polsek Menganti berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Seorang pelaku berhasil diamankan setelah menjual motor hasil curian melalui platform media sosial Facebook Marketplace.
Kapolsek Menganti AKP Moch Dawud menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Blade dengan nomor polisi W-4039-JO milik korban Mokhamad Rizal, 22 tahun, warga Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti.
Kejadian berlangsung pada Sabtu (14/6) sekitar pukul 02.30 WIB saat korban memarkir motornya di pinggir jalan dan meninggalkannya untuk berbelanja di pasar.
“Korban memarkir kendaraannya dengan posisi kunci kontak masih menempel. Saat kembali, motor sudah tidak ada. Korban kemudian melapor ke Polsek Menganti,” ujar AKP Dawud, Senin (16/6).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan postingan penjualan motor dengan ciri-ciri identik di Facebook Marketplace. Motor tersebut dijual dengan harga Rp 3 juta oleh akun yang diduga milik pelaku.
“Petugas berkomunikasi dengan akun tersebut dan membuat janji untuk bertemu. Pelaku datang ke lokasi yang telah disepakati di depan Bank BRI Desa Domas. Saat itulah pelaku mulai dicurigai,” jelas Dawud.
Pelaku sempat mencoba melarikan diri ke arah barat usai menjemput calon pembeli yang ternyata adalah petugas yang menyamar. Motor curian ditemukan terparkir di dalam kos di Desa Domas, Kecamatan Menganti.
Pelaku bernama Candra Agus Effendi, 26 tahun, warga Desa Prasung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya berhasil diamankan sekitar 500 meter dari kos-kosan saat berada di atas sepeda motor lainnya.
Selain Honda Blade milik korban, polisi juga mengamankan satu unit motor Honda Beat bernopol AG-2732-ZL yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 5 juta.
“Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Menganti untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Kami terus melakukan pengembangan,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses penyidikan akan terus dilakukan hingga tuntas sesuai prosedur yang berlaku.(*)