Polisi Usut Dugaan Gratifikasi Pendirian Toko Modern ke Pejabat Pemkab Bojonegoro

oleh -504 Dilihat
a9a38df0 c6e4 42eb 8fbd 68c00f254531
AKP Bayu Adji Sudarmono, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan dugaan gratifikasi dan pungutan liar (Pungli) terhadap pendirian toko modern di Kabupaten Bojonegoro. Kepolisian telah memanggil sejumlah pihak dalam dugaan gratifikasi tersebut.

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bojonegoro setidaknya telah memanggil 5 orang. Di antaranya perwakilan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disdagkop-UM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pemilik toko, serta perwakilan perusahaan toko modern.

Toko Modern Diduga Ilegal Mulai Marak, DPRD Bojonegoro Segera Panggil Dinas Terkait

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono mengatakan, hingga saat ini sekitar lima orang telah diperiksa oleh Unit Tipikor perihal dugaan gratifikasi tersebut.

“Sekitar ada empat atau lima orang saat ini yang telah dimintai keterangan, ya,” ungkap AKP Bayu, Selasa (18/2).

Pemanggilan ini, lanjut Bayu, dilakukan berdasarkan informasi serta laporan pengaduan yang masuk ke Polres Bojonegoro terkait dugaan pungli yang mengarah ke gratifikasi dalam proses pengurusan izin terhadap puluhan toko modern.

“Untuk sementara, dugaan awalnya pungli dan gratifikasi. Masih banyak yang belum dimintai keterangan terkait ini, nanti kita update lagi,” tegasnya.

Sementara itu, mantan Kepala Disdagkop-UM Bojonegoro, Sukaemi yang santer dibicarakan dalam dugaan gratifikasi ini, enggan memberikan komentar terhadap penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Bojonegoro.

“Aku wes pindah, emoh ngomong soal kuwi (Aku sudah pindah, tidak mau ngomong masalah itu),” ujar Sukaemi di Kantor Pemkab Bojonegoro, usai dilantik menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Pemkab Bojonegoro, Jumat (14/2) lalu.

Untuk diketahui, polemik perizinan pendirian Toko Modern di Kabupaten Bojonegoro ini, masih menjadi perbincangan di berbagai kalangan. Bahkan, DPRD Bojonegoro telah melakukan hearing beberapa kali dengan pihak terkait.

Bahkan, dalam menindaklanjuti polemik tersebut, Satpol-PP Bojonegoro telah menyisir toko modern yang belum berizin. Saat ini, pihaknya telah melayangkan surat peringatan (SP) 2 ke toko yang belum mengantongi izin.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini



No More Posts Available.

No more pages to load.