KabarBaik.co – Menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Batu melakukan pemetaan ulang terhadap sejumlah titik rawan kemacetan. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya arus wisata serta masih maraknya pelanggaran rambu yang menjadi sumber masalah terbesar lalu lintas di Kota Batu.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menegaskan bahwa kondisi lalu lintas sepanjang 2025 menunjukkan pola yang tidak banyak berubah dan perlu ditangani secara lebih sistematis. “Titik macet muncul karena kombinasi tingginya arus wisata, minimnya disiplin pengendara, serta keterbatasan ruang jalan. Karena itu, pemetaan ini penting agar penanganan tahun 2026 lebih terarah dan tidak lagi bersifat reaktif,” tegasnya.
Dalam hasil evaluasi dan pemetaan, Polres Batu mengidentifikasi tujuh lokasi yang masuk kategori titik masalah, yaitu:
1. Exit Songgoriti
Kerap terjadi antrean panjang akibat pengendara yang tetap melanggar rambu dilarang masuk di simpang tiga.
2. Simpang Tiga Bendo
Menjadi jalur utama arus kepulangan wisatawan dari Selecta, Coban Talun, Cangar, dan destinasi lain sehingga fluktuasi kepadatan sering terjadi.
3. Jalan Diponegoro
Deretan toko oleh-oleh dan restoran tanpa lahan parkir menyebabkan kendaraan memakan bahu jalan dan mempersempit ruang gerak.
4. Simpang Tiga Arhanud
Jalur alternatif dari Karangploso menuju Kota Batu dinilai tidak mampu menampung volume kendaraan saat puncak kunjungan.
5. Alun-Alun Kota Batu
Sebagai pusat wisata kuliner, kawasan ini hampir sepanjang hari alami kepadatan.
6. Simpang Tiga Suhat
Titik perlambatan akibat persilangan arus masuk dan keluar Kota Batu.
7. Santerra De Laponte
Antrean masuk pengunjung menambah volume kendaraan dan memicu kemacetan di area sekitar.
Andi menjelaskan, data tersebut menjadi dasar untuk penempatan personel, penambahan rambu, rekayasa lalu lintas, hingga langkah penegakan hukum. “Targetnya jelas yaitu menekan pelanggaran dan menurunkan angka kecelakaan di Kota Batu. Semua langkah harus dilakukan secara terukur dan berkelanjutan,” tegas Andi. (*)






