KabarBaik.co – Polres Batu menegaskan komitmennya untuk menangani secara profesional dan transparan kasus dugaan perselingkuhan serta perzinaan yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP bersama oknum Polwan Polres Blitar Kota berinisial SNR.
Kasus yang sempat menjadi sorotan publik ini kini memasuki babak baru. Setelah melalui proses pemeriksaan selama tiga pekan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu resmi menetapkan GP sebagai tersangka pada Sabtu (8/11).
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Suprianto membenarkan, jika penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
“Benar, bahwa GP ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, penyidik telah menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka karena dua alat bukti terpenuhi. Saat ini masih dalam proses kelengkapan berkas pemeriksaan,” tegas Iptu Joko, Selasa (11/11), lewat selulernya.
Dalam penyelidikan sebelumnya, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari kamar hotel tempat keduanya diduga melakukan perbuatan asusila. Barang bukti tersebut di antaranya sprei, tisu bekas, dan rekaman CCTV hotel, yang seluruhnya telah dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahkan, Joko menambahkan, pihaknya akan bekerja objektif dan profesional tanpa pandang bulu, meski pihak-pihak yang terlibat merupakan aparat dan pejabat publik.
“Kami tegaskan, penyidik bekerja secara objektif sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Semua pihak yang terlibat akan diperiksa secara mendalam,” ujarnya.(*)






