KabarBaik.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil mengamankan satu dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) yang sempat viral di media sosial. Aksi tersebut terekam kamera CCTV saat pelaku merampas perhiasan seorang perempuan lanjut usia di wilayah Kota Batu.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama R (40), warga Dusun Dompyong, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Ia ditangkap tim buru sergap Singo Mbatu pada Kamis (8/1) sekitar pukul 05.00 WIB tanpa perlawanan.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Batu AKP Joko Suprianto menjelaskan, dalam aksi jambret tersebut terdapat tiga orang pelaku. Namun saat penangkapan berlangsung, dua pelaku lain yang masih memiliki hubungan saudara dengan Rohman berhasil melarikan diri.
“Pelaku pencurian dengan kekerasan ini berjumlah tiga orang. Saat penangkapan, dua pelaku lainnya kabur, sehingga yang berhasil kami amankan baru satu orang,” ujar AKP Joko Suprianto, Jumat (9/1).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, R berperan sebagai joki, sementara dua pelaku lainnya bertindak sebagai eksekutor yang langsung merampas perhiasan korban. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Satria FU, telepon genggam, helm, rekaman CCTV, serta dua surat perhiasan.
Polisi juga menduga kelompok ini telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi di wilayah Kota Batu dan Kabupaten Malang. Dugaan tersebut diperkuat dengan sejumlah rekaman CCTV dari kejadian berbeda yang menunjukkan keterlibatan pelaku bersama dua rekannya.
Peristiwa jambret ini menimpa Djumani (64), warga Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Kejadian terjadi pada Selasa (15/12) sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Raya belakang SMKN 3 Batu.
Saat itu, korban tengah berjalan kaki ketika pelaku merampas kalung emas seberat tujuh gram. Korban sempat mempertahankan perhiasannya, namun pelaku menendangnya hingga terjatuh. Tidak lama kemudian, salah satu rekan pelaku merebut gelang emas korban seberat 10 gram.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di pergelangan tangan kiri dan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp30 juta. Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Bumiaji.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 KUHP Baru sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan. Penyidikan terus kami kembangkan untuk memburu dua pelaku lain yang masih buron,” pungkas AKP Joko Suprianto. (*)






