KabarBaik.co – Sepanjang tahun 2025, Polres Blitar Kota mencatat sejumlah pengungkapan kasus menonjol yang menjadi perhatian publik.
Mulai dari tindak penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia hingga pengungkapan ladang ganja ratusan batang di wilayah Kabupaten Blitar.
Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana mengatakan, pengungkapan kasus-kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus evaluasi penanganan perkara selama satu tahun terakhir.
“Sepanjang 2025 kami menangani sejumlah perkara menonjol. Seluruhnya kami proses sesuai prosedur hukum, mulai dari penyelidikan hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” ujar Kompol Subiyantana saat rilis akhir tahun, Jumat (2/1).
Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di sebuah rumah kos di Jalan Kedondong, Kelurahan Sukorejo, Kota Blitar, pada Agustus 2025.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban setelah korban ditemukan meninggal dunia di rumah sakit.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui sempat terlibat pertengkaran dengan tersangka berinisial MKS saat keduanya mengonsumsi minuman keras di kamar kos.
Saat korban hendak keluar, tersangka menarik korban hingga terjatuh dan kepalanya membentur lantai. Perkara tersebut saat ini telah masuk tahap II dan siap disidangkan.
Kasus serupa juga terjadi di kawasan Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo. Seorang pria ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya dengan kondisi bersimbah darah.
Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, perkara penganiayaan itu juga telah dinyatakan lengkap dan masuk tahap II.
“Dua kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia ini menjadi perhatian serius kami. Penanganannya kami lakukan secara profesional agar memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” tegas Subiyantana, Sabtu (3/1).
Selain kasus kekerasan, Polres Blitar Kota juga mencatat pengungkapan kasus narkotika berskala besar. Polisi berhasil membongkar ladang ganja sebanyak 820 batang dengan berbagai ukuran di Desa Krisik, Kabupaten Blitar.
Pengungkapan tersebut berawal dari pengamanan seorang peserta aksi unjuk rasa berinisial AAP 25 tahun. Setelah dilakukan tes urine, yang bersangkutan dinyatakan positif mengonsumsi ganja.
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian menelusuri sumber barang haram yang dikonsumsi pelaku hingga akhirnya menemukan ladang ganja di wilayah Krisik Kabupaten Blitar.
“Seperti yang kita semua ketahui awal mula dari penemuan ladang ganja tersebut dari penyerangan polres kota pada Agustus lalu sehingga didapati ada 1 orang yang positif narkoba,” kata Subiyantana.
Untuk diketahui, sepanjang tahun 2025 Polres Blitar Kota menangani ratusan kasus tindak pidana. Rinciannya penipuan 44 kasus, curat 39 kasus, penganiayaan 32 kasus, UU Perlindungan Anak 32 kasus, pencurian biasa 22 kasus, curanmor 17 kasus, penggelapan 14 kasus, KDRT 12 kasus, pengeroyokan 7 kasus, judi 4 kasus.
“Total penanganan kasus tahun 2025 sebanyak 294 kasus,” tutupnya.(*)






