KabarBaik.co – Menjelang peringatan tradisi Suro, Polres Blitar menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. Seluruh anggota perguruan silat yang terbukti melanggar aturan akan ditindak tegas sesuai isi Maklumat Aman Suro 2025.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, menyatakan bahwa Maklumat Aman Suro bukan hanya sekadar simbol, melainkan kesepakatan bersama antara kepolisian, pemerintah daerah, dan seluruh perguruan silat di Jawa Timur.
“Maklumat ini harus dipatuhi semua pihak. Bila ada pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan, akan kami tindak tegas,” ujarnya, Senin (9/6).
Sebagai bagian dari implementasi maklumat, Polres Blitar telah melakukan pengamanan di sejumlah titik kegiatan, antara lain: Lapangan Lorejo Kecamatan Bakung, Padepokan PSHT Cabang Blitar di Desa Sawentarx Kecamatan Kanigoro, Taman Sakura Kecamatan Garum, dan Jenggolo Urung-Urung di Desa Sukosewu Kecamatan Gandusari.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan patroli dan pemantauan, terutama mendekati puncak kegiatan tradisi Suro.
Polres Blitar mengingatkan sejumlah poin penting dalam Maklumat Aman Suro yang harus ditaati seluruh elemen masyarakat, termasuk komunitas perguruan silat:
• Dilarang melakukan konvoi kendaraan tanpa izin
• Wajib menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara
• Dilarang menggunakan knalpot tidak standar (brong)
• Menjaga sikap selama kegiatan tradisi agar tetap kondusif
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga perguruan, untuk ikut menjaga situasi agar tetap damai dan aman. Tradisi Suro adalah momen sakral yang harus kita jaga bersama,” tutup Kapolres.(*)