KabarBaik.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan penanganan Covid-19 senilai Rp 90 miliar yang diterima RSUD dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Proses penyelidikan tersebut telah berlangsung lebih dari satu tahun.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, menyampaikan bahwa penyelidikan terhadap kasus tersebut masih terus berproses. Sejauh ini penyidik telah memeriksa enam orang saksi yang merupakan pegawai RSUD Sosodoro Djatikoesoemo. “Statusnya masih dalam tahap penyelidikan. Sampai saat ini baru enam orang yang kami periksa,” ungkap AKP Bayu saat dikonfirmasi, Jumat (20/6).
Bayu mengatakan, pihaknya tengah menunggu dan mempelajari hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Bojonegoro. Meski hasil audit tersebut telah diterima, Bayu belum menjelaskan secara rinci temuan yang tertuang dalam laporan tersebut. “Hasil audit dari Inspektorat memang sudah keluar dan kami sudah terima, namun kami masih perlu mendalaminya lebih lanjut,” ujarnya.
Sebagai informasi, penyelidikan terhadap kasus ini telah dilakukan sejak awal 2024. Pada 6 Februari 2024 lalu, sejumlah pegawai bagian keuangan RSUD Bojonegoro telah diperiksa untuk mendalami dugaan penyimpangan dana bantuan tersebut.
Dana sebesar Rp 90 miliar yang menjadi objek penyelidikan merupakan bantuan dari Kemenkes yang disalurkan pada 28 April 2022 untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 di rumah sakit rujukan di berbagai daerah. Termasuk RSUD dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.
Meski telah berjalan lebih dari satu tahun, hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Polres Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (*)