Polres Bojonegoro Tetapkan Dua Tersangka Kasus Miras Oplosan yang Menewaskan Dua Korban jiwa

oleh -420 Dilihat
IMG 20240523 WA0016
AKP Fahmi Amirallah KasatReskrim polres Bojonegoro saat berada di TKP miras Oplosan yang memakan korban jiwa.

KabarBaik.co – Satuan Reserse Polres Bojonegoro bergerak cepat pascaterjadinya tragedi miras oplosan yang kembali memakan dua korban jiwa.

Menurut AKP Fahmi Amarullah selaku Kasatreskrim Polres Bojonegoro, pihaknya telah memeriksa sebelas saksi yang pada saat itu berada di tempat kejadian perkara.

Dari pemeriksaan tersebut, dua diantranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah TN sebagai penyedia tempat atau pemilik Cafe, serta MR selaku penyedia minuman yang berasal dari Kecamatan Kapas.

“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, kita telah menetapkan dua tersangka yakni penyedia tempat serta penyedia minuman beralkohol,” ujar AKP Fahmi Amarullah, Kamis (23/5).

Akibat kejadian tersebut kedua tersangka dijerat dengan pasal 204 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman Hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya dua warga Bojonegoro meninggal dunia setelah melakukan pesta miras di cafe Prity yang terdapat di Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Bojonegoro.

Kedua korban adalah BS, 44 tahun, warga Desa Mayangkawis, Kecamatan Balen dan yang kedua adalah PNN, 30 tahun, warga Desa Suwaloh, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shobilul Umam
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.