Polres Gresik Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu, Selamatkan Ribuan Jiwa

oleh -290 Dilihat
df7ce29e 63cf 4378 8e19 2866bc689d9a
Pers rilis di Mapolres Gresik. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Satreskoba Polres Gresik berhasil menyelematkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba berkat ungkap kasus setengah kilogram sabu yang diedarkan jaringan Gresik-Banyuwangi.

Selama bulan Juni-Juli 2025, Satreskoba Polda Gresik membongkar sebanyak 7 kasus dengan 9 tersangka. Barang bukti (BB) yang diamankan berupa 613,161 gram sabu-sabu dan 171 pil Inex.

Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengungkapkan, jika tidak terbongkar, barang bukti sabu tersebut bisa diedarkan menjadi lebih dari 4 ribu paket. Artinya, lewat ungkap kasus ini ribuan jiwa terselamatkan.

“1 gram sabu bisa untuk 7 orang. Artinya sekitar 4 ribu (orang yang terselamatkan dari bahaya narkoba, Red),” ujar AKP Ahmad Yani saat dikonfirmasi, Selasa (8/7).

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Gresik-Banyuwangi, Pasangan Kekasih Kendalikan Peredaran 0,5 Kg Sabu

Ungkap kasus besar ini menandai genderang perang terhadap peredaran gelap narkotika di Kota Santri. AKP Ahmad Yani yang baru sebulan menjabat sebagai Kasat Reskoba Polres Gresik, meneguhkan komitmen tersebut.

Untuk diketahui, dari 7 kasus tersebut, antara lain adalah jaringan peredaran narkotika lintas daerah Gresik-Banyuwangi. Jaringan yang melibatkan lima tersangka ini dikendalikan oleh sepasang kekasih asal Banyuwangi.

“Pengungkapan ini bermula dari penangkapan Ikbar Cahyo Kusumo, 22 tahun, warga Sembayat, Manyar, Gresik, pada Senin (30/6) lalu. Ia kedapatan membawa dua paket kecil sabu dengan berat total 0,13 gram,” ungkap Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro.

Setelah menangkap Ikbar, polisi juga mencokok empat tersangka lain yang menjadi jaringan di atasnya. Yakni Yuyun Oktavia, 45 tahun, asal Sembayat. Cicik Kristianto, 41 tahun, di Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Gresik.  Serta dua tersangka utama yakni Tomi Okta Siswanto, 37 tahun, dan kekasihnya, Dwi Yuli Susilowati, 31 tahun, yang berasal dari Banyuwangi.

Total BB yang berhasil diamankan dari seluruh rangkaian penggerebekan lima tersangka ini mencapai 577,269 gram sabu dan 171 butir inex (45,931 gram). Ini merupakan jaringan besar peredaran narkotika.

Seluruh tersangka kini diamankan di Mapolres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dikenai Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan jaringan lain. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.