Polres Gresik Gelar Operasi Keselamatan Semeru Selama 14 Hari, Ini 10 Sasaran Pelanggaran yang Ditindak

oleh -918 Dilihat
7a66b5e5 4d10 4f7d acf9 f5fafeaa2536
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu memasangkan pita tanda Operasi Keselamatan Semeru 2025. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Operasi Keselamatan Semeru 2025 di Kabupaten Gresik resmi bergulir. Hal ini ditandai dengan Apel Gelar Pasukan di Mapolres Gresik pada Senin (10/2).

Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan, 10-23 Februari 2026. Dengan sasaran sebanyak 10 pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan.

Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 20205 dipimpin langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu. Harapannya operasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Apel juga dihadiri jajaran pimpinan Polres Gresik, termasuk Wakapolres Kompol Danu Anindhito Kuncoro serta para kepala bagian dan Kapolsek jajaran. Selain personel kepolisian, apel ini juga diikuti oleh satuan gabungan dari TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga Garnisun dan Denpom, yang turut mendukung kelancaran operasi.

Kapolres Gresik menekankan pentingnya operasi ini sebagai langkah preventif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

Mengutip data Ditlantas Polda Jatim, ia menyampaikan bahwa angka kecelakaan lalu lintas di Jawa Timur pada tahun 2024 mengalami penurunan sebesar 12,37 persen dibandingkan tahun sebelumnya, serta angka korban meninggal dunia turun 9,66 persen.

“Kerawanan lalu lintas masih menjadi tantangan utama, mulai dari kurangnya kesadaran disiplin berlalu lintas, penggunaan ponsel saat berkendara, hingga faktor infrastruktur yang belum seimbang dengan jumlah kendaraan yang terus meningkat,” ujar Kapolres Rovan.

Operasi Keselamatan Semeru 2025 ini mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita”, yang menekankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. (*)

Sejumlah pelanggaran yang menjadi target prioritas dalam operasi ini meliputi:

  • Berboncengan lebih dari satu orang pada kendaraan roda dua
  • Melampaui batas kecepatan
  • Pengendara di bawah umur
  • Tidak menggunakan helm berstandar SNI
  • Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak memakai sabuk pengaman
  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Mengemudi dalam pengaruh alkohol
  • Melawan arus
  • Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis/knalpot brong
  • Menerobos lampu merah.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.