Polres Gresik Tangkap 3 Kapal Nelayan Pengguna Jaring Trawl di Karang Jamuang

oleh -312 Dilihat
d6e0b026 138b 4196 8830 741a5792d2ff
Penindakan kapal yang menggunakan jaring trawl di perairan Karang Jamuang, Gresik. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Praktik illegal fishing menggunakan jaring trawl masih terus terjadi. Terbaru, Satpolairud Polres Gresik berhasil mengamankan tiga Kapal Motor Nelayan (KMN) yang beroperasi di perairan Karang Jamuang, Panceng, Gresik. Para nahkoda ikut digiring ke kantor polisi.

Kabar yang dihimpun, penangkapan itu dilakukan pada Senin (29/12) pagi. Ketiga kapal yang diamankan yakni KMN Semangat, KMN Alif Ba Tsa, dan KMN Jati Jaya.

Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penangkapan ikan yang mencurigakan di wilayah perairan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Aiptu Pudji bersama tujuh personel lainnya segera bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 06.30 WIB, petugas mendapati ketiga kapal tengah mengoperasikan jaring trawl di perairan Karang Jamuang.

Petugas kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal beserta awaknya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa alat tangkap yang digunakan melanggar ketentuan perundang-undangan karena berpotensi merusak ekosistem laut.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit kapal, tiga set jaring trawl dengan panjang sekitar 40 meter dan lebar 7 meter, enam buah blabak atau papan pembuka jaring, tiga utas tali tampar sepanjang 40 meter, serta hasil tangkapan laut berupa enam drum berisi ikan glomo, udang, dan ikan kiper.

Seluruh barang bukti beserta para nahkoda berinisial AR, T dan R langsung diamankan ke Mako Satpolairud Polres Gresik untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

f32b2ff0 2a65 46ed ade7 2d63aa5e1cc6
Barang bukti jaring trawl. (Foto: Ist)

Kasat Polairud Polres Gresik AKP I Nyoman Ardita, menegaskan bahwa penggunaan jaring trawl sangat merugikan lingkungan laut karena dapat merusak terumbu karang dan mengganggu kelestarian biota laut.

“Penggunaan jaring trawl jelas dilarang. Saat ini ketiga kapal beserta nahkodanya telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara ini juga akan kami koordinasikan dengan Dinas Perikanan setempat,” tegasnya, Jumat (2/12).

Para pelaku terancam dijerat Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan.

Polres Gresik mengimbau seluruh nelayan agar mematuhi aturan penggunaan alat tangkap yang legal dan ramah lingkungan demi menjaga kelestarian sumber daya laut.

Masyarakat juga diminta berperan aktif menjaga keamanan wilayah perairan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 (24 jam) atau layanan pengaduan Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.