KabarBaik.co – Polres Jember berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan yang meresahkan warga. Empat pelaku berhasil diamankan, terdiri dari dua pencuri, satu penadah, dan satu pelaku lain masih dalam pengejaran (DPO).
Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra menyatakan pengungkapan ini merupakan komitmen serius kepolisian dalam menindak kejahatan jalanan.
“Kami fokus melakukan patroli, pencegahan, sekaligus penegakan hukum,” ujar AKBP Bobby, Jumat (3/10).
Kasus ini terungkap berawal dari serangkaian laporan curanmor yang masuk ke berbagai Polsek, termasuk Jombang, Umbulsari, dan SPKT Polres Jember selama akhir September. Kendaraan yang dicuri bervariasi, mulai dari Honda Vario, Honda Beat, hingga Astrea Grand.
Lokasi pencurian tersebar di Jombang, Semboro, Umbulsari, hingga Sumberbaru. Setelah penyelidikan, tim Satreskrim mengamankan dua pelaku utama curanmor yakni YU alias PS, 48 tahun, seorang petani dan residivis curanmor asal Semboro, MG, 36 tahun, wiraswasta asal Tanggul, yang juga pernah terlibat kasus begal.
“Dan satu rekan mereka, ARR, 39 tahun, kini berstatus DPO. Selain itu, kamj turut menangkap KAC, 51 tahun, warga Sumberbaru, yang berperan sebagai penadah,” jelasnya.
“Modus para pelaku adalah merusak kunci sepeda motor yang diparkir di persawahan. Motor curian kemudian diserahkan ke penadah untuk dipasarkan ke luar daerah, yaitu Bali,” imbuh Bobby.
Ia mengatakan, barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor hasil curian turut diamankan.
“Kami juga memastikan masih akan mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, dua pelaku curanmor dijerat Pasal 363 dan 65 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Bobby menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di Jember.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku curanmor demi menciptakan rasa aman bagi warga Jember,” pungkasnya. (*)






