Jaringan Curanmor di Jember Digulung, 4 Pelaku Beserta 15 Motor Diamankan

oleh -851 Dilihat
IMG 20250118 WA0007 1
Kapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi, saat memimpin konferensi pers di Halaman Mapolres Jember. (Humas Polres Jember).

KabarBaik.co – Polres Jember berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan kasus yang dilakukan sepanjang bulan Desember 2024 hingga Januari 2025.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan empat pelaku berdasarkan empat laporan Polisi (LP).

Laporan tersebut masing-masing dua laporan di Polsek Jenggawah dan Polsek Puger, serta dua lainnya di Polres Jember.

“Dari hasil penyelidikan, kami menangkap empat pelaku berinisial SA dan MGE, bertindak sebagai eksekutor, sementara dua lainnya, berinisial EW dan AR alias Kentus, berperan sebagai penadah,” jelas Bayu, Sabtu (18/1).

Dari hasil pengembangan, kata Bayu, diketahui bahwa dua eksekutor utama telah beraksi di sedikitnya 37 tempat kejadian perkara (TKP).

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyita 15 unit sepeda motor berbagai merek dan jenis dari tangan para penadah.

“Para pelaku menggunakan modus membobol kunci kendaraan dengan kunci letter T,” terang Bayu kepada awakmedia.

Ia menjelaskan, sasaran para pelaku itu tergolong acak, mulai dari kendaraan yang diparkir di tepi sawah saat pemiliknya berladang hingga sepeda motor yang diambil dari rumah korban.

“Mereka juga melakukan aksi ini bukan hanya malam hari saja, namun di jam berapa pun mereka bisa beraksi. Artinya jika ada kesempatan aksi pencurian pasti mereka lalukan. Pengungkapan ini masih akan kami kembangkan lebih lanjut,” tegasnya.

Bayu mengatakan, ada beberapa nama yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami terus melakukan pengejaran, hingga menangkap pelaku termasuk penadah curanmor yang meresahkan maayarakat ini, ” katanya.

Ia menambahkan, pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara penadah dikenakan Pasal 480 dan 481 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara,” jelas AKBP Bayu Pratama.

Selain kendaraan bermotor, barang bukti yang berhasil diamankan berupa alat-alat yang digunakan pelaku, seperti linggis, gerinda, dan kunci letter T.

Kapolres Jember juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Ia mengingatkan warga untuk selalu memasukkan kendaraan ke dalam rumah, memasang kunci ganda, dan menggembok pagar.

“Kami juga mendorong masyarakat untuk mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (satkamling) guna mencegah aksi kejahatan, baik siang maupun malam,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.