KabarBaik.co – Polres Jombang akhirnya angkat bicara terkait sorotan media terhadap dugaan kelambanan penanganan kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan lingkungan di Dusun Cangkringan, Desa Mejoyolosari, Gudo, Jombang.
Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra menegaskan bahwa pihaknya sudah mengambil sejumlah langkah serius sejak awal.
“Pihak kepolisian telah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan dokumen terkait proyek tersebut,” kata Margono saat dikonfirmasi, Sabtu (16/8).
Dari hasil pulbaket yang dilakukan, Margono mengungkapkan bahwa proyek jalan tersebut merupakan pembangunan jalan lingkungan hotmix yang dilaksanakan tahun 2025 di Dusun Cangkringan. Proyek ini bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp 200 juta.
“Pembangunan dilaksanakan secara swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Mejoyolosari atas nama Moch. Choliq, dengan aspek teknis ditangani oleh Kader Teknis Desa bernama Agus Salim,” jelas Margono.
Margono menambahkan proyek tersebut telah selesai dan telah dilakukan uji core drill hotmix pada 23 Mei 2025 sebagai bentuk pengujian kualitas pekerjaan.
Menariknya, proyek tersebut awalnya direncanakan untuk dilaksanakan di Dusun Siwalan, bukan Cangkringan.
“Berdasarkan SK Bupati Jombang Nomor 100.3.2.2/106/415.10.1.3/2025 tanggal 5 Maret 2025, bantuan keuangan khusus itu seharusnya dialokasikan untuk pembangunan jalan lingkungan di Dusun Siwalan,” jelasnya.
Namun, di Dusun Siwalan sendiri telah lebih dulu dilaksanakan proyek jalan hotmix pada tahun 2024, yang dibiayai oleh Dinas PUPR Kabupaten Jombang. Hal ini menyebabkan tumpang tindih lokasi kegiatan.
“Karena ada kesamaan lokasi, Pemerintah Desa Mejoyolosari menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pada 17 Maret 2025. Hasilnya, disepakati untuk memindahkan lokasi pembangunan ke Dusun Cangkringan,” ujar Margono.
Polisi Libatkan Inspektorat untuk Audit Administratif dan Substantif
Untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan awal, Satreskrim Polres Jombang juga telah bersurat secara resmi kepada Inspektorat. Tujuannya, untuk meminta bantuan dalam melakukan pemeriksaan administratif dan substantif terkait proyek tersebut.
“Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kami libatkan untuk melakukan audit lebih lanjut,” tandas AKP Margono.
Polres Jombang menegaskan akan tetap profesional dan transparan dalam menangani laporan dugaan penyimpangan ini. Masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi sebelum hasil audit dan penyelidikan resmi diumumkan. (*)