KabarBaik.co – Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 7 kasus dengan 14 tersangka kasus narkoba selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang digelar pada 11 – 22 September 2024.
Dalam operasi ini juga Polres Kediri Kota menyita barang bukti 156,63 gram sabu-sabu, 121.350 butir pil dobel L dan 6.750 pil kuning berlogo DMP dari para tersangka.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, mengatakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang dilaksanakan oleh Sat Narkoba serta Polsek Jajaran berhasil mengungkap 7 kasus narkoba dengan 14 tersangka.
7 kasus narkoba yang diungkap terdiri atas 3 kasus narkoba dan 4 kasus obat keras berbahaya pil LL.
“Sejumlah kasus narkoba itu diungkap oleh Satnarkoba dan Polsek jajaran Polres Kediri Kota selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba 2024 dari tanggal 11 sampai dengan 22 September 2021,” katanya, Senin (23/9).
Dikatakannya, dari 7 kasus yang diungkap ada 3 kasus yang menonjol yang mana jumlah barang bukti yang disita lebih dari 100 gram sabu serta 4 kasus itu menjadi perhatian karena jumlah barang buktinya banyak yakni ratusan ribu Pil dobel L
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan (3) sub pasal 436 ayat (2) jo pasal 145 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan
Pihaknya mengucapkan terimakasih pada seluruh pihak yang terkait yang telah membantu bekerja sama dalam mensukseskan operasi tumpas narkoba semeru 2024
“Dan kami terus akan menumpas segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan obat obatan terlarang, dan kami mengimbau supaya seluruh lapisan masyarakat menjauhi penyalahgunaan narkoba dan juga terus memberikan informasi serta bekerja sama dengan pihak Polri khususnya Polres Kediri Kota demi kebaikan Kota Kediri dan sekitarnya,” pungkasnya. (*)