Polres Kediri Ungkap 14 Kasus Narkoba, Sita 98,48 Gram Sabu dan 223 Ribu Pil Dobel L

oleh -96 Dilihat
IMG 20250915 WA0022
Para tersangka dab barang bukti Sabu, Pil Dobel L, hingga Alat Bong Diamankan (Muhamad Dastian Yusuf)

KabarBaik.co – Melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang digelar sejak 30 Agustus hingga 10 September, Polres Kediri mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 16 tersangka yang diamankan.

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan rincian pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Kediri, Senin (15/9).

“Dari hasil operasi, kami mengamankan 10 pengedar dan 6 pemakai. Barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu seberat 98,48 gram, 223.902 butir pil dobel L, serta sejumlah alat yang digunakan untuk transaksi maupun konsumsi,” terang AKBP Bramastyo.

Barang bukti lain yang disita meliputi 15 ponsel, 1 korek api gas, 1 pipet kaca, 2 alat bong, 2 timbangan digital, dan 1 pack plastik klip kecil.

Kapolres menjelaskan, dari total kasus tersebut terdapat tiga target operasi (TO) yang berhasil diungkap.

30 Agustus 2025: sabu 17 plastik dengan berat total 89,22 gram serta plastik klip bersih 84,87 gram.

1 September 2025: sabu 0,91 gram dan pil dobel L sebanyak 1.003 butir.

2 September 2025: pil dobel L 22.022 butir yang dikemas dalam tiga kardus coklat.

“Seluruh tersangka masih dalam pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan lebih luas,” jelasnya.

Selain penindakan, Polres Kediri juga mengedepankan langkah pencegahan. Menurut AKBP Bramastyo, pihaknya gencar melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, baik tingkat SMP maupun SMA, serta masyarakat luas.

“Kami mohon dukungan orang tua untuk ikut mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang menanti mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Muhamad Dastian Yusuf
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.