Polres Nganjuk Ringkus Pasangan Pria dan Wanita yang Diduga Pengedar Sabu dan Ganja

oleh -903 Dilihat

Nganjuk – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk berhasil mengamankan sebanyak 15,88 gram sabu dan 56,2 gram daun ganja dalam sebuah operasi penangkapan terhadap sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat dalam perdagangan narkotika, Minggu (6/8/2023).

Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Nganjuk, AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba IPTU Heru Prasetya Nugroho, S.H. saat dimintai konfirmasi terkait kejadian tersebut.

Baca juga:  Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi Samarinda dalam Dua Hari

“Ditemukan barang terlarang tersebut pada AS (50), yang merupakan warga Kertosono, dan RH (48), warga Baron Kabupaten Nganjuk. Penggerebekan dilakukan di rumah kos mereka yang terletak di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, pada Jumat (4/8/2023),” ungkap IPTU Heru.

Iptu Heru juga mengungkapkan bahwa barang-barang yang diduga sebagai sabu dan ganja ini telah dikemas dalam jumlah kecil, siap untuk didistribusikan di sekitar wilayah tempat tinggal para pelaku. Meskipun demikian, Iptu Heru belum memberikan informasi mengenai asal usul barang-barang tersebut.

Baca juga:  Bantu Kakek 60 Tahun Sakit Polres Nganjuk Layak Diapresiasi 

“Kami masih terus mendalami informasi guna mengungkap jaringan yang lebih luas terkait kasus ini. Kami juga ingin mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) di nomor 081331342003,” tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti yang diamankan telah berada dalam tahanan Polres Nganjuk. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (kb02)

No More Posts Available.

No more pages to load.