KabarBaik.co – Upaya Satreskoba Polres Pasuruan dalam memerangi peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Mereka berhasil mengungkap peredaran sabu di lingkungan pedesaan dengan mengamankan 12 poket sabu siap edar.
Dari penggeledahan di rumah tersangka Irfan (33), warga Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, petugas kepolisian menemukan barang haram tersebut yang membuat tersangka tidak bisa mengelak.
Kasatreskoba Polres Pasuruan AKP Agus Yulianto menyampaikan, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu berkat laporan warga. Anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pengedar.
“Awalnya ada informasi bahwa banyak keluar masuk warga luar desa ke rumah tersangka karena diduga jadi sarang narkoba. Anggota kami laku melakukan penyelidikan dan terbukti,” kata Agus, Sabtu (25/1).
Agus menyatakan, awalnya tersangka hanya pemakai, namun tergiur keuntungan sehingga ikut menjadi pengedar. “Biasa tidak punya pekerjaan tetap untuk kebutuhan, ikut jadi pengedar namun apes,” ucapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 12 poket sabu siap jual dengan total berat 2 gram, handphone, plastik klip, dan uang hasil penjualan. Akibat perbuatannya tersangka Irfan terancam hukuman 4 tahun penjara karena disangka dengan perbuatan melawan hukum tentang kepemilikan dan mengedarkan narkotika golongan satu. (*)