KabarBaik.co – Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan lima orang tersangka kasus persetubuhan dan dua orang tersangka kasus pencabulan terhadap anak yang terjadi sejak Agustus 2024 hingga terungkap pada Juli tahun ini. Polisi sebelumnya melakukan penyidikan yang membutuhkan waktu beberapa hari untuk menetapkan tersangka.
Kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur itu terjadi di Desa Kayukebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Dari lima tersangka persetubuhan, pria brinisial ST (44) merupakan orang tua korban yang tega melakukan perbuatan keji terhadap anak kandungnya sendiri hingga empat kali.
Sedangkan empat pelaku lainnya yaitu PO, EM, TE, dan SU. Sedangkan pelaku pencabulan yaitu SP dan SM yang semuanya merupakan tetangga korban.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah menyampaikan, terungkapnya kasus ini berkat laporan masyarakat. Polisi akhirnya turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan hingga mengamankan terduga pelaku. “Berawal dari aksi masyarakat akan melakukan penangkapan sendiri, akhirnya anggota turun dan melakukan proses penyelidikan,” kata Adimas.
Menurut Adimas, polisi melakukan penyidikan secara insentif kepada korban dan para terduga pelaku. Akhirnya terungkap fakta di balik kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan para terduga pelaku. “Mereka, para tersangka ini merupakan tetangga bahkan orang tua korban, motifnya bermacam-macam mulai mengancam dan iming-iming uang,” terang Adimas.
Para tersangka diancam dengan pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Persetubuhan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap apakah masih ada tersangka lain yang belum terungkap. (*)