KabarBaik.co, Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil membongkar dugaan penyimpangan distribusi elpiji subsidi dengan mengamankan ratusan tabung gas ukuran 3 kilogram. Dalam operasi tersebut petugas menyita 216 tabung elpiji beserta satu unit kendaraan pengangkut.
Pengungkapan dilakukan pada Rabu (15/4) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Desa Simorejo, Kecamatan Widang, Tuban. Dari pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan seorang sopir berinisial DNH (33), warga Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, mengungkapkan bahwa penindakan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan distribusi elpiji subsidi yang tidak sesuai aturan. “Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menghentikan kendaraan Mitsubishi L300 yang mengangkut ratusan tabung elpiji 3 kilogram,” jelasnya, Kamis (16/4).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui elpiji tersebut diambil dari Kecamatan Babat, Lamongan, dan rencananya akan dikirim ke Kecamatan Laren. Namun, jalur distribusi yang melintasi wilayah Tuban memicu kecurigaan adanya penyimpangan. Meski demikian, hasil koordinasi dengan Dinas Perdagangan menyatakan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran administratif, bukan tindak pidana.
Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada PT Pertamina Patra Niaga untuk penanganan lebih lanjut. Siswanto menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan distribusi elpiji subsidi agar tidak disalahgunakan. Apalagi, Kabupaten Tuban sempat mengalami kelangkaan elpiji 3 kg.
“Pengawasan akan terus kami lakukan secara intensif untuk memastikan elpiji subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” tegasnya. (*)







