Polres Tuban Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Pil Dobel L, Ribuan Butir Barbuk Diamankan

oleh -566 Dilihat
IMG 20250523 WA0024

KabarBaik.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu dan pil dobel L dalam sebuah operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Kedua tersangka tersebut adalah SK (40), warga Desa Pliwetan, Kecamatan Palang, dan SY (36), warga Desa Kendalrejo, Kecamatan Soko.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan warga, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SK di sebuah warung kopi di Jalan Pakah Widang-Palang.

“Dari tangan tersangka SK, kami mengamankan tujuh butir pil dobel L dan uang tunai sebesar satu juta rupiah yang diduga hasil penjualan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tuban, AKP Harjo, Jumat (23/5).

Dalam pemeriksaan awal, lanjut Harjo, SK mengaku mendapatkan ribuan pil dobel L tersebut dari SY, yang ternyata juga berada di warung kopi saat penangkapan berlangsung. Petugas kemudian langsung menangkap SY di lokasi yang sama.

Hasil penggeledahan terhadap SY menunjukkan barang bukti (barbuk) berupa 6.000 butir pil dobel L dan 0,94 gram sabu. Sementara dari SK, polisi menyita tambahan tujuh butir pil dobel L. Penyelidikan kemudian diperluas hingga ke tempat kos SK di kawasan Asemrowo, Surabaya.

Di tempat itu polisi kembali menemukan 1.000 butir pil dobel L, 0,58 gram sabu, serta alat hisap. Dari hasil pemeriksaan, SY mengaku memperoleh obat-obatan terlarang itu dari seorang bandar di Surabaya melalui sistem ranjau. Dia membeli sepuluh butir pil dobel L seharga Rp 10 Ribu dan menjualnya kembali kepada SK seharga Rp 11 Ribu.

Selanjutnya, SK menjualnya kepada konsumen seharga Rp 50 Ribu per sepuluh butir. Atas perbuatannya, SK dijerat dengan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan SY dijerat pasal yang sama serta Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.