KabarBaik.co, Tuban – Polres Tuban resmi menetapkan seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Tuban berinisial CK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik merampungkan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban, Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, menjelaskan bahwa CK yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD periode 2014–2019 diduga kuat menjalankan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). “Terkait perkara tersebut sudah ditetapkan tersangka,” ujar Bobby, Jumat (13/2).
Dalam pengusutan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi tambang, antara lain dua unit ekskavator, satu truk Mitsubishi, serta material pasir hasil tambang. Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan yang beroperasi tanpa izin resmi.
Atas perbuatannya, CK disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp 100 miliar.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai melanggar aturan. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menaikkan status hukum CK menjadi tersangka. (*)






