Polres Tuban Tetapkan Mantan Anggota DPRD sebagai Tersangka Tambang Ilegal di Grabagan

oleh -93 Dilihat
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban, Bobby Wirawan Wicaksono Elsam,

KabarBaik.co, Tuban – Polres Tuban resmi menetapkan seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Tuban berinisial CK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik merampungkan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban, Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, menjelaskan bahwa CK yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD periode 2014–2019 diduga kuat menjalankan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). “Terkait perkara tersebut sudah ditetapkan tersangka,” ujar Bobby, Jumat (13/2).

Dalam pengusutan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi tambang, antara lain dua unit ekskavator, satu truk Mitsubishi, serta material pasir hasil tambang. Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan yang beroperasi tanpa izin resmi.

Atas perbuatannya, CK disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp 100 miliar.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai melanggar aturan. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menaikkan status hukum CK menjadi tersangka. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.