KabarBaik.co – Sebuah truk box bernopol DA 8660 MH dihentikan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polresta Banyuwangi di Jalan Raya Banyuwangi–Situbondo, tepatnya di Kecamatan Kalipuro, Kamis (9/10) dini hari.
Truk itu terpaksa dihentikan karena membawa muatan ribuan botol arak tanpa izin resmi. Karena hal itu pengemudi berinsial J, 30 tahun, warga Desa Bulangkulon, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik kini dibawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan pengungkapan bermula dari patroli rutin yang digelar pada jam rawan di jalur utama Banyuwangi–Situbondo.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 22 karton besar, masing-masing berisi 100 botol ukuran 600 ml, serta 2 karton kecil berisi 50 botol ukuran sama.
“Total keseluruhan mencapai sekitar 2.300 botol arak,” kata Rama.
Arak tersebut diduga rencananya akan diedarkan ke beberapa daerah di Jawa Timur. Untuk kepentingan penyelidikan sopir dan barang bukti kini telah diamanakan di mapolresta.
Rama mengatakan patroli rutin ini akan terus dimasifkan. Patroli itu menjadi wujud nyata komitmen Polresta Banyuwangi dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Peredaran minuman keras ilegal seperti arak dapat menimbulkan gangguan ketertiban dan berpotensi memicu tindak kriminal. Karena itu kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas,” tegasnya.








