KabarBaik.co – Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang terjadi pada Kamis (22/5). Seorang bocah berusia 4 tahun berinisial ADR diculik oleh pelaku berinisial AEP, 35, yang kini telah berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono mengungkapkan, penculikan terjadi sekitar pukul 10.30 hingga 14.30 WIB di wilayah Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Modus pelaku adalah dengan mengirim pesan WhatsApp kepada ibu korban dan mengajak bertemu di sebuah outlet di Oro-Oro Dowo dengan dalih membicarakan urusan bisnis.
“Setelah ibu korban keluar rumah, pelaku mendatangi rumah dan menculik korban dengan mengancam menggunakan pisau,” jelas Nanang.
Saat kejadian, di rumah tersebut hanya ada asisten rumah tangga serta dua anak korban, yakni SB, 9, dan adiknya ADR, 4. Pelaku langsung membawa ADR ke dalam mobil Toyota Calya berwarna oranye dan melarikan diri. Korban sempat berteriak meminta tolong, dan keluarga yang mengetahui kejadian tersebut segera melapor ke pihak kepolisian.
Dengan sigap jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan pengejaran. “Kurang dari empat jam, sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Penangkapan dilakukan berdasarkan rekaman CCTV dan kerja cepat tim Jatanras,” ujar Kapolresta.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Nanang, motif pelaku adalah untuk meminta uang tebusan sebesar Rp 150 juta. Bahkan, pihak keluarga sudah sempat melakukan dua kali transfer dana. Uang tersebut diketahui masuk ke akun QRIS yang digunakan untuk aktivitas judi online milik pelaku. “Pelaku mengancam akan menjual korban jika uang tebusan tidak segera dibayarkan,” jelas Nanang.
Menurut Nanang, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 83 dan 78F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Beruntung korban ADR berhasil diselamatkan dan saat ini dalam kondisi sehat secara fisik. Namun secara psikologis, korban masih dalam pendampingan karena mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
“Kami mengapresiasi kecepatan dan kerja sama semua pihak, termasuk keluarga korban yang sigap melapor. Ini adalah bukti bahwa kami hadir cepat, tepat, dan terukur dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegas Nanang. (*)