KabarBaik.co – Sebanyak 21 kasus kejahatan sepanjang Agustus 2024 telah diungkap Polresta Malang Kota. Sedangkan satu dari 21 kasus tersebut merupakan penipuan penggandaan uang.
Polresta Malang Kota sebelumnya telah menangkap seorang pria setelah menipu empat korbannya dengan janji penggandaan uang fantastis. Setiap uang Rp 100 ribu dijanjikan menjadi Rp 5 juta.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama menjelaskan, aksi penipuan terjadi pada Jumat (2/8) lalu sekitar pukul 09.30 WIB. Aksi penipuan tersebut terjadi di salah satu makam di Jalan Ki Ageng Gribik 3, Madyopuro, Kedungkandang.
“Modus kejahatan ini melibatkan beberapa pelaku yang memanfaatkan sarana ritual untuk meyakinkan korban bahwa uang mereka dapat digandakan,” kata Agung saat gelar perkara di Mapolresta Malang Kota, Senin (23/9)
Menurut Agung, barang bukti yang diamankan dari kasus ini berupa dua kantong plastik besar berwarna merah berisi uang mainan pecahan Rp 100 ribu. “Empat korban yang tergoda janji manis pelaku kehilangan total Rp 55 juta. Korban dijanjikan uang tersebut akan digandakan hingga mencapai Rp 2 miliar,” jelasnya.
Agung menyebutkan cara licik pelaku mengatur strategi sedemikian rupa agar korban percaya terhadap aksinya. Korban hanya perlu memberikan uang kepada tersangka dengan jaminan akan berlipat ganda dalam waktu satu bulan. Uang tersebut dibungkus dengan sarung.
”Salah satu modus yang digunakan adalah menawarkan jasa penggandaan langsung di tempat kejadian perkara. Pelaku baru beraksi selama dua bulan namun sudah berhasil mengelabui empat korban. Janji penggandaan dari Rp 100 ribu menjadi Rp 5 juta membuat korban tergiur dan rela menyerahkan uang mereka tanpa berpikir panjang,” tandas Agung. (*)