Polresta Malang Kota Bongkar Arena Perjudian Sabung Ayam di Wonokoyo, Pastikan Tak Beroperasi Lagi

oleh -93 Dilihat
WhatsApp Image 2025 12 01 at 09.02.41
Polresta Malang Kota bongkar arena sabung ayam di daerah Kedungkandang. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Polresta Malang Kota bertindak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Baran Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, pada Minggu (30/11). Upaya ini merupakan bagian dari penguatan langkah preventif demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Malang.

Usai menerima laporan masyarakat, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono, langsung memerintahkan Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Polsek Kedungkandang untuk mendatangi lokasi dan membubarkan kegiatan ilegal tersebut.

“Namun ketika petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas sabung ayam. Hanya terlihat sejumlah fasilitas arena seperti kurungan ayam, pembatas kayu, atap terpal, serta perlengkapan penunjang lainnya,” terangnya.

Atas instruksi langsung Kapolresta, seluruh fasilitas perjudian di lokasi tersebut dibongkar dan dimusnahkan. “Untuk memastikan arena sabung tidak digunakan lagi, saya perintahkan anggota di lokasi membongkar total. Semua sisa barang seperti terpal, kurungan, kayu pembatas hingga atap terpal harus dibakar hingga habis,” tegas Nanang.

Ia menyebutkan, jika tindakan ini dilakukan untuk mencegah peluang munculnya kembali kegiatan perjudian serupa serta memastikan wilayah tetap kondusif.

Nanang menegaskan bahwa perjudian sabung ayam memiliki dampak yang sangat merugikan masyarakat, mulai dari penyiksaan hewan hingga kerusakan sosial dan ekonomi.

“Perjudian sabung ayam tidak hanya melanggar hukum, tapi bisa memicu kerawanan sosial. Para pelaku perjudian bisa mengalami kerugian besar dan dari sisi psikologis, kekalahan taruhan sering membuat mereka nekat melakukan tindakan yang merugikan orang lain,” jelasnya.

Menurut Nanang, aktivitas perjudian dapat memicu konflik, mengganggu perekonomian keluarga, dan menciptakan lingkungan yang tidak kondusif. Segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana sesuai pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda dan pasal 302 KUHP terkait penganiayaan hewan.

“Jika terbukti ada unsur penyiksaan terhadap ayam aduan, kami pastikan akan menindak tegas segala bentuk perjudian di Kota Malang. Penegakan hukum ini demi menjaga ketertiban, keamanan, serta melindungi masyarakat dari dampak buruk kegiatan ilegal,” tegas Kapolresta yang baru saja meraih Piagam Penghargaan Nasional Terbaik Pelaksana Quick Wins Presisi 2025.

Polresta Malang Kota menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang meresahkan lingkungan. Langkah tegas ini diharapkan mampu menjaga Kota Malang tetap aman, nyaman, dan berkehidupan sosial yang sehat tanpa adanya aktivitas ilegal. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.