KabarBaik.co – Polresta Malang Kota melaksanakan Simulasi Sistem Pengamanan Markas Komando (Sispam Mako) di Mapolresta, Jumat (12/9). Latihan ini digelar untuk meningkatkan kesiapsiagaan personel dalam menghadapi potensi aksi demo yang mengarah pada kerusuhan.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono memimpin langsung jalannya simulasi yang melibatkan sekitar 500 personel dari berbagai fungsi, didampingi Wakapolresta, AKBP Oskar Syamsuddin.
Skenario latihan menggambarkan situasi massa yang semakin membesar, disertai tindakan anarkis seperti pelemparan batu, pembakaran ban, hingga upaya menerobos masuk mako.
Sejumlah sarana taktis turut dikerahkan, mulai dari kendaraan PCU, PSR rantis, tim sniper, hingga pasukan Dalmas yang siaga penuh. Latihan juga mencakup tahapan negosiasi dengan massa, pemantauan melalui MCC dan CCTV, komunikasi humanis, hingga penindakan sesuai SOP.
“Kami ingin seluruh anggota memahami prosedur tetap, mulai dari pencegahan hingga penindakan. Sispam Mako bagian dari kesiapsiagaan institusi Polri agar tidak ragu saat menghadapi ancaman nyata,” tegas Kombes Pol Nanang.
Menurutnya, selain simulasi penanganan pelemparan bom molotov, senjata tajam, hingga pembakaran, pasukan Dalmas juga dilatih khusus untuk sigap memadamkan api agar tidak meluas ke area vital. Sementara, tim sniper ditempatkan di titik-titik strategis untuk memperkuat pengamanan.
Nanang menegaskan, setiap penindakan terhadap massa anarkis akan dilakukan secara tegas dan terukur, namun tetap berpedoman pada undang-undang. “Apabila ada massa nekat merusak dan melakukan penyerangan, maka tindakan tegas terukur akan diambil,” ujarnya.
Selain penguatan internal, Polresta juga menekankan pentingnya kolaborasi eksternal melalui konsep Warga Jaga Warga, Warga Jaga Kota, dan Warga Jaga Sesama. Pendekatan ini melibatkan tokoh agama, tokoh pemuda, dan elemen masyarakat agar berperan aktif menjaga keamanan Kota Malang.
Nanang juga berpesan kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu menyesatkan yang beredar di media sosial maupun grup komunikasi. “Menyampaikan pendapat di muka umum memang dilindungi undang-undang, namun bila berujung perusakan dan kekerasan, hal itu mencederai hukum yang berlaku dan merugikan semua pihak,” pungkasnya. (*)