Polresta Malang Kota Ringkus 5 Pelaku Sindikat Curanmor

oleh -590 Dilihat
84908e6d 0978 4d75 a2c3 b817f8a7f9e4
Ungkap kasus lima pelaku curanmor di Mapolresta Malang Kota. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil meringkus lima pelaku curanmor di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Tidak hanya itu, sebanyak tujuh unit kendaraan roda dua hasil curian juga telah diamankan, termasuk satu orang sebagai penadah.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Nanang Haryono melalui Kasat Reskrim Kompol M Sholeh menyatakan beberapa dari tujuh tersangka yang ditangkap merupakan residivis pada kasus yang sama.

Pelaku curanmor ini antara lain, RA, 36, dan RW, 33, asal Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Lalu YP, 33, asal Kabupaten Blitar.

Kemudian, NA, 33, asal Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dan, salah satu orang pelaku penadah yang juga berhasil diamankan.

“Banyaknya laporan masyarakat Kota Malang di mana ada beberapa pemberitaan sempat menjadi darurat curanmor atau meningkat tindak pidana curanmor, jadi hari kita telah mengamankan 5 tersangka ini merupakan sindikat atau komplotan pelaku-pelaku curanmor sekaligus penadahnya yang dikenai dalam pasal KUHP 480 dengan sejumlah barang bukti sebanyak 7 motor, kunci T dan handphone dan lainya,” terang Kompol M Sholeh, saat pers rilis di Mapolresta Malang Kota, Selasa (24/12).

Sholeh menyebutkan, dari penangkapan pelaku diantaranya RA, RW, dan YP yang bertindak sebagai penadah. Hasil pengembangannya, Satreskrim berhasil membekuk NA dan salah seorang penadah yang saat ini masih dalam penyidikan.

Dijelaskannya, bahwa penangkapan pelaku curanmor tersebut berawal dari informasi anggota. Bahwa, tersangka ini pernah melakukan tindak pidana pelaku curanmor.

“Jadi ada dua TKP dari pelaku-pelaku itu. Yang pertama, dilakukan penangkapan tersangka 3 orang di wilayah Kedungkandang, dan yang kedua di Lowokwaru Kota Malang dua tersangka,” ujarnya.

Sholeh menuturkan, modus pelaku melakukan hunting dan apabila menemukan obyek yang dirasa mudah bisa diambil maka melakukan aksinya dengan merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T dan langsung membawa kabur kendaraan bermotor tersebut. “Kendaraan bermotor yang dijual kepada penadah berkisar antara 2,5 juta sampai 3 juta rupiah,” tandasnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijatuhi Pasal 363 Ayat (1) Huruf ke- 4 dan ke-5 KUHP dan/atau 480 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun dan/atau 4 tahun kurungan penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.