Polresta Samarinda Amankan Pengedar Sabu di Jalan H. Marhusin

Editor: Gagah Saputra
oleh -59 Dilihat
Tersangka yang diamankan Polresta Samarinda

KabarBaik.co – Sat Reskoba Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Ungkap kasus ini bermula pada Selasa (7/5) Mei sekitar pukul 22.15 WITA, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AS alias N di Jalan H. Marhusin yang diduga sebagai pengedar sabu.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi sabu di Jalan H. Marhusin. Petugas kemudian melakukan observasi dan mencurigai seorang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo.

Baca juga:  Maling Ponsel di Samarinda Diciduk, Bobol Rumah Lewat Jendela Kamar Anak

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 bungkus/poket sabu-sabu seberat 1,36 gram bruto, 1 lembar tisu putih, 1 unit HP Android merk Oppo warna biru, dan uang tunai Rp. 100.000,- yang diduga hasil penjualan sabu.

“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Palaran untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kompol Bambang.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.