KabarBaik.co – Kerja sama antara Satreskrim Polrestabes Surabaya, Polsek Simokerto, dan Kanwil Bea Cukai 1 Jatim berhasil menggagalkan pengiriman ratusan karton rokok ilegal tanpa pita cukai.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi pada Kamis (12/12) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, pihaknya menerima informasi tentang pengiriman rokok ilegal yang akan menuju Banyuwangi. Sebuah truk pendingin berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
“Kita berhasil mengamankan satu buah kendaraan truk pendingin. Setelah dibuka ditemukan 145 karton rokok polos tanpa pita cukai merek SS, lalu kita lakukan pemeriksaan awal terhadap pengemudi, dan juga menyita kendaraan,” sebut Kombes Pol Luthfi Sulistiawan.
Kepala Bidang Penindakan Bea Cukai 1 Jatim, Achmad Fatoni, menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh tersangka. Tersangka berinisial EHS, 41, warga Pamekasan, menyamarkan rokok ilegal tersebut dengan menaruh ikan kering di bagian depan truk untuk mengelabui petugas.
“Jadi ketika dibuka tidak langsung terlihat kartonnya, tetapi banyak ikan-ikan kering di baris awal, baru agak dalam karton-karton rokok itu ada,” papar Fatoni.
Menurut Fatoni, barang bukti rokok ilegal yang ditemukan memiliki nilai sekitar Rp 2,1 miliar. Sementara itu, kerugian negara akibat tidak adanya pita cukai diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar. Tersangka kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas penemuan rokok ilegal ini, Fatoni menghitung nilai barang berkisar Rp 2,1 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar. Meski begitu, pihaknya dengan jajaran akan menindaklanjuti tersangka yang berhasil diringkus dan mendalami asal produk rokok ini ada,” ujar Fatoni.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. (*)