KabarBaik.co – Polsek Baureno berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan setelah serangkaian penyelidikan yang intensif. Penangkapan terduga pelaku dilakukan di Jalan Gotong Royong, Babat Lamongan, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban, ZM, warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro.
Kapolsek Baureno, AKP Mat Suiswanto menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan ZM yang sebelumnya pernah menjadi korban penipuan sepeda motor melalui akun Adm Lhksn 22 di aplikasi OMI. Saat ia iseng mengirim pesan kepada akun tersebut, ternyata pelaku merespons.
ZM kemudian meminta bantuan MIF yang merupakan teman ZM untuk melanjutkan perkenalan dengan pelaku, sambil secara diam-diam memberi tahu petugas Polsek Baureno tentang interaksi tersebut. Pada malam hari, tepatnya Kamis (19/9) sekitar pukul 23.00 WIB, MIF yang mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol S-2068-AAH bertemu dengan pelaku yang mengaku bernama Adam Laksana di Pasar Baru Baureno.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengemudikan motor MIF. Saat tiba di Masjid Al-Mu’awanah Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, MIF meminta berhenti untuk menggunakan toilet. Namun, saat ia berada di dalam toilet, pelaku pamit untuk mengisi bensin dan tak kunjung kembali.
Pihak Polsek Baureno kemudian melakukan penyelidikan dan pada Jumat (20/9) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Gotong Royong, Babat Lamongan, pihak kepolisian berhasil menangkap terduga pelaku MR alias AL (28), warga Desa Moronyamplung, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.
”Untuk terduga pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Baureno AKP Mat Suiswanto, Sabtu (22/9). Menurutnya, dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih S-2068-AAH yang diketahui merupakan hasil kejahatan atau milik MIF/korban, serta satu unit handphone.
Polsek Baureno akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan pelaku. Menurut Suiswanto, dari intrograsi awal, pelaku sudah melakukan aksinya di 6 tempat berbeda. ”Sementara kami sangkakan pasal pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman 10 tahun kurungan,” tandasnya. (*)






