Polsek Sukolilo Surabaya Diduga Lepas Sindikat Penggelapan Mobil usai Terima Uang Ratusan Juta

oleh -2207 Dilihat
8e53dec6 d3c0 4534 b575 afb8d83f1953
Ilustrasi suap. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Dugaan praktik suap kembali mencoreng institusi kepolisian. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya, dituding menerima uang sebesar Rp 170 juta untuk menghentikan proses hukum terhadap tiga tersangka kasus penggelapan mobil.

Ketiga tersangka yang sempat diamankan, yakni AG, FA, dan seorang perempuan berinisial IN, dilepaskan setelah disebut-sebut membayar uang damai.

Kasus ini bermula dari sebuah mobil rental yang digadaikan oleh penyewanya dan terus berpindah tangan hingga ke tersangka FA. FA kemudian menghubungi AG untuk membantu menggadaikan kendaraan tersebut.

Dalam prosesnya, IN memperkenalkan AG kepada seseorang berinisial AM, yang kini berstatus buron alias DPO. Ketiganya mengklaim baru mengetahui bahwa mobil tersebut merupakan kendaraan rental setelah berpindah ke tangan AM.

Polisi pertama kali menangkap FA di Surabaya pada 5 Februari 2025. Dua hari kemudian, pada 7 Februari, giliran AG yang diamankan. Penangkapan berlanjut hingga 10 Februari 2025, ketika IN ditangkap di Tuban.

Setelah menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Sukolilo, ketiganya kemudian dilepaskan setelah menyerahkan uang yang disebut sebagai “dana damai”.

IN, salah satu tersangka yang sempat ditahan, mengungkapkan bahwa ia bersama dua rekannya diperbolehkan pulang setelah menyerahkan uang sebesar Rp 170 juta kepada Kanit Reskrim Polsek Sukolilo.

“Kami diperbolehkan pulang setelah dimintai uang sebesar Rp 170 juta, dan saya serahkan kepada Kanit Reskrim AKP IMS,” ungkap IN saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Jumat (15/3) kemarin.

Menurut pengakuan IN, uang tersebut diklaim sebagai ganti rugi kepada korban. Sebagai imbalan, ia dijanjikan mendapatkan BPKB dan STNK kendaraan yang digelapkan.

“Kanit Reskrim bilang kalau uang itu sebagai ganti rugi kepada korban, dan saya akan mendapat surat-surat kendaraan sesuai dengan perjanjian,” tambahnya.

Namun, setelah bebas, IN merasa dipermainkan. Ia sudah dua kali mendatangi Polsek Sukolilo untuk mengambil dokumen kendaraan yang dijanjikan, tetapi tidak pernah diberikan.

“Saya sudah dua kali datang ke sana meminta hak kami tapi tidak dikasihkan. Sementara saya butuh BPKB-nya,” keluh IN.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus ini adalah membungkus penyelesaian perkara sebagai “perdamaian” dengan korban.

Dalam skema tersebut, tersangka diminta membayar sejumlah uang sebagai bentuk ganti rugi, dengan imbalan kepemilikan kendaraan beralih kepada mereka.

Namun, dalam praktiknya, dokumen kendaraan yang seharusnya diserahkan kepada IN sebagai bagian dari kesepakatan, justru ditahan tanpa alasan jelas.

IN sendiri merasa dijebak dalam kasus ini, terlebih ia hanya bertindak sebagai perantara yang mengenalkan AG kepada AM, tanpa mengetahui asal-usul kendaraan tersebut.

“Setelah mobil dilempar ke AM itu kami bertiga baru tahu kalau mobilnya adalah mobil rental,” jelasnya.

Kasus dugaan suap ini akhirnya menjadi perhatian Propam Polrestabes Surabaya. AKP IMS dikabarkan telah dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan uang tersebut.

Kendati demikian hingga Minggu (16/3) pukul 21.00 WIB, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti Dewi saat dihubungi via telepon belum memberikan respons terkait dugaan kasus ini. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.