KabarBaik.co – Unit Reserse Kriminal Polsek Sukun berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayahnya. Dua orang pelaku berinisial BN, 37, dan PB, 37, berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke wilayah Jombang, Jawa Timur.
Kapolsek Sukun, Kompol Riyani, mengatakan bahwa kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 15 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, di sebuah rumah di Perumahan Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, RT 03 RW 01, Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
“Kejadian ini mengacu pada Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yakni mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki. Pelaku berhasil kami tangkap pada 21 Juli pukul 02.00 WIB di wilayah Jombang,” ujar Kompol Riyani dalam ungkap kasus di Mapolsek Sukun, Kamis (1/8).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni Honda Beat dan Yamaha NMAX. Penanganan perkara ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sukun bersama tim Resmob.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukun, AKP Wardi Waluyo, menjelaskan bahwa para tersangka semula bekerja di sebuah tempat yang mereka temukan melalui platform Facebook. Setelah bekerja selama satu minggu, mereka kemudian melancarkan aksi pencurian.
“Berdasarkan rekaman CCTV, kami melakukan pelacakan dan akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku di rumahnya di Jombang. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti sesuai dengan laporan korban,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa kedua pelaku bukan pertama kali melakukan aksi pencurian. Mereka tercatat sudah melakukan pencurian sebanyak empat kali, termasuk di tempat mereka bekerja sebelumnya di Jombang. Beberapa kasus bahkan sempat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kerugian dari kasus ini ditaksir mencapai Rp6 juta, terdiri dari sepeda motor Honda Beat senilai Rp 4 juta dan Yamaha NMAX sekitar Rp 2 juta,” jelas Wardi. Kini, kedua pelaku diamankan di Mapolsek Sukun dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)