KabarBaik.co – Penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat perizinan pondok pesantren di Kabupaten Blitar belum sepenuhnya berjalan.
Hingga pertengahan Januari 2026, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar mencatat belum ada satu pun ponpes yang mengajukan permohonan PBG.
Staf Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Kabupaten Blitar Sofyan Jauhari, mengatakan kondisi tersebut menunjukkan lembaga pesantren masih dalam tahap persiapan menghadapi kebijakan baru tersebut.
“Sampai saat ini, belum ada pondok pesantren yang mengajukan PBG,” ujar Sofyan, Senin (19/1).
Ia menjelaskan, PBG mulai diberlakukan sebagai syarat wajib dalam pengurusan Izin Operasional (Ijop) ponpes sejak Januari 2026. Ketentuan ini berlaku baik untuk pengajuan izin baru maupun perpanjangan izin operasional bagi ponpes yang terbit sebelum tahun 2022.
Menurut Sofyan, Kemenag tidak terlibat langsung dalam proses teknis pengurusan PBG. Peran Kemenag lebih pada fasilitasi dan penghubung antara pihak ponpes dengan instansi atau pihak ketiga yang menangani aspek perizinan bangunan.
“Kalau pondok ingin mengurus PBG, kami hanya membantu menghubungkan. Proses teknisnya di luar kewenangan Kemenag,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga kini koordinasi dengan instansi teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) masih bersifat menunggu. Pemerintah masih melihat kesiapan masing-masing lembaga pendidikan keagamaan dalam menyesuaikan diri dengan aturan tersebut.
“Baik Kemenag maupun PUPR masih menunggu perkembangan dari pihak pondok pesantren,” katanya.
Sofyan juga menegaskan, meskipun ponpes yang memperoleh izin operasional setelah tahun 2022 memiliki Ijop seumur hidup, kewajiban kepemilikan PBG tetap harus dipenuhi sebagai bagian dari kelengkapan administrasi dan legalitas bangunan.
“Untuk yang pasca 2022 memang izinnya berlaku seumur hidup, tetapi PBG tetap menjadi syarat yang harus dilengkapi,” pungkasnya.(*)








