KabarBaik.co – Isu strategis terkait retribusi sampah dibahas oleh Komisi C DPRD Kota Kediri bersama DLHKP dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP), baru-baru ini.
Rapat itu menumbuhkan wacana penggabungan retribusi sampah dengan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Katino, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Kediri, mengatakan bahwa DLHKP telah memaparkan rencana integrasi retribusi sampah dengan sistem kerjasama PDAM. Namun, menurutnya, ada skema yang lebih potensial dalam mendorong peningkatan PAD.
“Cuma kalau melihat untuk menaikan PAD, saya mengusulkan untuk dijadikan satu dengan nilai PBB). Include satu tahun, karena Perda Sampah per rumah dikenakan Rp 2 ribu. Usul tadi dari semua anggota Komisi C. Nanti akan dijadikan satu include dengan PBB,” katanya Minggu (4/5).
Ia juga menilai bahwa penyatuan retribusi sampah ke dalam sistem pembayaran PBB akan lebih efisien dan menjangkau lebih banyak wajib retribusi, dibandingkan mengandalkan sistem PDAM.
Ia juga mencontohkan sistem berlangganan parkir yang dinilai berhasil dan bisa diterapkan untuk retribusi sampah.
“Per atap ketemunya Rp 25 ribu per tahun untuk sampah. Ini kita samakan untuk parkir berlangganan. Karena lebih efisien, dibandingkan orang sekarang ini perumahan ini jarang untuk pakai PDAM. Cuma 17 ribu pelanggan, kalau kali Rp 2 ribu, hanya beberapa. Selain itu, mayoritas banyak yang putus, perumahan juga begitu. Setelah izinnya keluar, PDAM-nya tidak kepakai,” jelasnya.(*)








