KabarBaik.co- Presiden Prabowo Subianto akhirnya resmi menetapkan empat pulau kecil di perairan barat Sumatera sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan ini menandai akhir dari polemik berkepanjangan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) terkait status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek yang selama ini berada di zona batas dua provinsi.
Keputusan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden secara daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6). Turut hadir dalam rapat tersebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta Gubernur Sumut Bobby Nasution.
“Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk ke wilayah Provinsi Aceh, berdasarkan dokumen dan data resmi pemerintah,” ujar Prasetyo.
Sebelumnya, polemik ini mencuat setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau tersebut berada dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Padahal, sebelumnya, pulau-pulau itu masuk dalam administrasi Kabupaten Aceh Singkil. Polemik semakin panas karena penetapan tersebut dinilai mengabaikan sejarah, dokumen peta batas lama, serta praktik administratif dan sosial masyarakat setempat.
Kini, Presiden telah memutuskan status final keempat pulau berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri dan hasil audiensi antar kepala daerah yang difasilitasi oleh Kementerian Sekretariat Negara. Pemerintah juga merujuk pada dokumen batas wilayah tahun 1992 serta peta yang menunjukkan keempat pulau tersebut memang sejak lama berada dalam teritori Aceh.
Dalam praktiknya, nelayan yang menetap sementara di pulau-pulau itu juga membayar zakat dan pajak ke pemerintah Aceh, serta menjalin hubungan administratif dan sosial ke Kabupaten Aceh Singkil.
Meski berukuran kecil, keempat pulau itu dianggap memiliki nilai strategis. Pulau Panjang, yang merupakan pulau terbesar dari keempatnya dengan luas sekitar 47,8 ha, terdapat musala, pondok nelayan, jetti, bahkan pohon kelapa dan mangrove. Pulau Lipan sangat kecil (kurang dari 1 ha) dan bahkan bisa tenggelam saat pasang, namun tetap memiliki nilai geopolitik dalam penghitungan batas maritim.
Adapun Pulau Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek (luas kurang dari 10 ha) pernah dihuni oleh sejumlah kepala keluarga dan memiliki struktur bangunan, musala, serta digunakan sebagai lokasi ternak kerbau. Beberapa pulau juga disebut-sebut memiliki potensi sumber daya alam seperti minyak dan gas bumi di wilayah lepas pantainya.
Dengan keputusan ini, Presiden Prabowo menegaskan bahwa keadilan administratif tidak boleh diabaikan. Terlebih jika menyangkut identitas wilayah yang berdampak pada kehidupan masyarakat pesisir. Keempat pulau tersebut kini resmi berada di bawah otoritas Provinsi Aceh, dan pemerintah berharap tidak ada lagi polemik yang mengganggu hubungan antardaerah maupun kepastian hukum di wilayah perbatasan. (*)








