KabarBaik.co – Seorang pria di Banyuwangi ditangkap polisi gara-gara memperkosa anak di bawah umur. Pria itu berinisial MS, warga Kecamatan Rogojampi.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Andrew Vega mengatakan pria tersebut saat ditetapkan sebagai tersangka. Dia kini ditahan di rutan Mapolresta Banyuwangi.
“Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan saat ini telah ditahan,” kata Andrew, Jumat (1/11).
Andrew menjelaskan aksi pemerkosaan itu terjadi pada 28 Oktober lalu. Korbannya berinisial AS. Aksi tersebut dilakukan di sebuah hotel. Sebelum melakukan aksinya pelaku mengiming-imingi korban dengan uang senilai Rp 5 juta.
Namun aksi itu rupanya terendus orang tua korban. Keluarga melihat pelaku bersama korban. Ditambah lokasinya berada di sebuah hotel
“Orang tua korban kemudian menanyakan kepada security hotel tersebut dan ditunjukkanlah kamar yang dipesan oleh tersangka. Akhirnya keluarga memergokinya di kamar hotel,” jelasnya.
Tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.(*)