Pria Berusia 69 Tahun di Kota Batu Didakwa Kasus Pencabulan Dua Santriwati

oleh -70 Dilihat
WhatsApp Image 2025 11 05 at 14.24.08
Salah seorang pria berusia 69 tahun menjalani persidangan di PN Kota Malang. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Batu resmi mendakwa seorang kakek yang notabene tokoh agama berinisial AMH (69) dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan. Dia didakwa melakukan perbuatan tak senonoh terhadap dua santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA. Sidang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berlangsung tertib hingga berakhir pukul 13.47 WIB.

Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan terdiri atas Muhammad Hambali, Yuli Atmaningsih, dan Rudy Wibowo. Sementara, pembacaan dakwaan dilakukan oleh JPU Made Ray Adi Marta dari Kejaksaan Negeri Kota Batu.

Saat dihubungi, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Batu, M. Januar Ferdian, menyampaikan bahwa dalam surat dakwaan, terdakwa AMH diduga melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Perkara tersebut telah memenuhi unsur melakukan kekerasan, tipu muslihat, atau bujukan yang berujung pada perbuatan cabul terhadap anak,” tegas Januar saat dikonfirmasi, Rabu (5/11). Atas perbuatan tersebut, terdakwa AMH terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Saat ini terdakwa masih menjalani masa penahanan di Lapas Kelas I Lowokwaru Malang. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi pada Senin (10/11) mendatang. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.