KabarBaik.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Batu resmi mendakwa seorang kakek yang notabene tokoh agama berinisial AMH (69) dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan. Dia didakwa melakukan perbuatan tak senonoh terhadap dua santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA. Sidang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berlangsung tertib hingga berakhir pukul 13.47 WIB.
Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan terdiri atas Muhammad Hambali, Yuli Atmaningsih, dan Rudy Wibowo. Sementara, pembacaan dakwaan dilakukan oleh JPU Made Ray Adi Marta dari Kejaksaan Negeri Kota Batu.
Saat dihubungi, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Batu, M. Januar Ferdian, menyampaikan bahwa dalam surat dakwaan, terdakwa AMH diduga melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Perkara tersebut telah memenuhi unsur melakukan kekerasan, tipu muslihat, atau bujukan yang berujung pada perbuatan cabul terhadap anak,” tegas Januar saat dikonfirmasi, Rabu (5/11). Atas perbuatan tersebut, terdakwa AMH terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Saat ini terdakwa masih menjalani masa penahanan di Lapas Kelas I Lowokwaru Malang. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi pada Senin (10/11) mendatang. (*)







