KabarBaik.co – Seorang warga Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur terpaksa harus berurusan dengan polisi usai diduga mengedarkan uang palsu ke warung-warung.
Pelaku adalah pria berinisial IH (55). Aksinya terbongkar setelah mencoba mengelabui salah satu pemilik warung di Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo.
Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan melalui Kanit Reskrim, Aiptu Andik Swandana mengatakan, modusnya, pelaku membeli sebungkus rokok dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Selain mendapat rokok, ia juga mendapat kembalian berupa uang asli.
Tersangka awalnya membeli rokok di salah satu toko kelontong di Desa Bulurejo pada Minggu (9/3).
Saat transaksi tersangka menggunakan uang pecahan Rp100 ribu. Penjual di toko kelontong tak menyadari bahwa uang yang ia terima adalah palsu. Ia baru sadar beberapa waktu setelah tersangka pergi.
“Pada kemarin Selasa 12 Maret, kemarin kembali membeli rokok di warung yang lain di desa yang sama,” katanya, Rabu (13/3).
Dalam aksinya pelaku kembali berhasil mengalabui pemilik toko kelontong. Lagi-lagi, pembeli tak menyadari bahwa uang yang diterimanya adalah palsu.
“Namun pemilik warung yang sebelumnya melihat tersangka membeli rokok di toko lain. Akhirnya dia datangi toko dan menanyakan apakah mendapat uang yang seperti palsu,” katanya.
Setelah memastikan bahwa pembeli rokok adalah pengedar uang palsu, mereka pun mengejarnya. Tersangka kemudian dilaporkan ke kantor polisi setempat.
Kepada polisi, tersangka mengaku sengaja mengedarkan uang palsu ke warung-warung dengan modus membeli rokok.
“Saat dicek jok motornya, ada banyak sekali rokok yang telah dibeli dengan uang palsu,” katanya.
Saat ditangkap, polisi mendapati lima lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat uang palsu dari Solo, Jawa Tengah.
“Beli di Solo Rp 2,3 juta. Dapatnya Rp 4 juta uang palsu,” sambungnya.
Sebagian besar uang palsu itu telah diedarkan oleh tersangka.
Kini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) UURI 7/2011 tentang Mata Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)