KabarBaik.co – Satreskoba Polres Gresik kembali membongkar peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Pulau Bawean. Kali ini, polisi meringkus seorang pengedar asal Pulau Madura bernama M. Subat. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan serbuk setan seberat 11 gram.
Penangkapan M. Subat bermula dari informasi masyarakat. Mereka resah atas maraknya peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Bawean. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mendapat identitas terduga pelaku.
Kasatreskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto menjelaskan, tim penyidik pun mulai mengamati gerak-gerik Subat. Namun, tidak ada gelagat yang mencurigakan dari sosok berusia 47 tahun itu. “Singgah di sebuah rumah warga dan beraktifitas layaknya masyarakat biasa,” ujar Joko, Kamis (7/11).
Kecurigaan pun muncul ketika tersangka kerap menghabiskan waktunya di kandang ayam belakang rumah. Rupanya, lokasi tersebut kerap digunakan untuk transaksi barang haram. Pelaku juga menyimpan sabu di dalam tanah di sekitar kandang.
“Kami menemukan satu bungkus kresek warna hijau yang berisi 14 poket sabu siap edar. Total barang bukti mencapai 11 gram,” terangnya.
Dari tangan tersangka, petugas juga menyita uang tunai Rp 2 juta dan timbangan elektrik. Mantan Kanitreskrim Polsek Manyar itu menjelaskan bahwa obat haram tersebut didapat dari jaringan pengedar asal Madura. Proses pendistribusiannya pun cukup sulit terlacak lantaran menggunakan jalur laut dan pelabuhan kecil. “Penyelidikan masih terus kami lakukan untuk mencari sindikat pengedar,” tandasnya. (*)