KabarBaik.co – Muhamad Yusuf, 36 tahun, seorang perangkat desa di Desa/Kecamatan Purwoasri menjadi korban pencurian HP. Pelaku menyatroni rumahnya dengan membawa senjata tajam berupa sebilah pisau.
Kapolsek Purwoasri AKP Irfan Widodo, mengungkapkan, kejadian tersebut bermula ketika korban berada di dalam rumah, sedangkan kondisi gerbang dan pintu terbuka.
Saat itu korban mendengar teriakan dari saksi bernama Binnurhuda. Ketika dicek ke depan rumah, korban melihat saksi mengamankan seorang laki-laki tidak dikenal.
“Kemudian korban masuk ke dalam rumah dengan maksud mencari handphone miliknya untuk menghubungi Polsek Purwoasri namun tidak menemukan,” bebernya, Selasa (18/2).
Saat kembali ke depan rumah, Yusuf dibuat kaget ternyata HP samsung A 54 warna biru miliknya sudah berada di dalam celana milik pria tersebut. Bahkan, keadaan HP sudah dimatikan.
Kemudian saat digeledah, korban dan saksi menemukan senjata tajam pisau (penikam) yang diselipkan di pinggang sisi kiri.
Atas peristiwa itu, kotban langsung melapor Polsek Purwoasri untuk mengamankan pelaku tersebut guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Diketahui maling HP tersebut bernama Adi Setyo asal Kelurahan Krajen, Kecamatan Krajen, Kota Pasuruan. Pelaku sempat beraksi di tempat lain sebelum menggasak HP perangkat Desa Purwoasri.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta. Sementara Adi Setyo terjerat Pasal 362 KUHP dan pasal 1 ayat 2 UU Drt No 12 tahun 1951.
Barang bukti yang berhasil diamankan ialah sebuah Dasbook HP, HP Samsung A54, pisau tikam, sepeda motor Honda Supra fit dengan Nopol N-5385-TW warna Biru. Termasuk 3 buah HP (2 HP TKP wilayah lain, 1 HP milik tersangka). (*)