KabarBaik.co – Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai dilaksanakan di Kabupaten Pasuruan, Rabu (12/2). Beberapa warga terlihat antusias memeriksa kesehatannya di puskesmas.
Pj Bupati Pasuruan, Nurkholis melakukan monitoring ke UPT Puskesmas Winongan untuk melihat sejauh mana kesiapan seluruh puskesmas dalam menyambut program ini. Nurkholis datang dengan didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pasuruan, Diano Vella Fery, Kepala Dinas Kesehatan, dr Ani Latifah dan beberapa pejabat lainnya.
Nurkholis menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap biaya tambahan dan lainnya untuk bisa mendapatkan pelayanan ini. Warga akan langsung dilayani dengan hanya membawa KTP atau KK. Jika memerlukan pemeriksaan lanjutan, maka Pemkab Pasuruan telah menanggungnya melalui program UHC (Universal Health Coverage).
”Semua warga bisa mendapatkan layanan ini menyesuaikan dengan kelompok usianya. Mari kita manfaatkan program ini karena gratis, termasuk apabila perlu pemeriksaan lanjutan, selama warga Kabupaten Pasuruan dengan menunjukkan KTP atau KK, akan dicover oleh pemda karena ada program UHC,” jelas Nurkholis.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, Ani Latifah mengatakan, pemeriksaan dilakukan secara bertahap, yakni screening awal yang dilakukan di ruangan khusus. Jika diperlukan pemeriksaan lanjutan, pasien akan diarahkan ke poli terkait. Seluruhnya dilakukan di semua puskesmas pada jam dan hari kerja.
“Selain screening kuesioner, kami juga melakukan pemeriksaan tekanan darah, kadar kolesterol, gula darah, profil lipid, pemeriksaan gigi, serta pemeriksaan kebidanan bagi wanita dewasa. Termasuk pemeriksaan payudara dan kanker leher rahim, semuanya gratis di 33 puskesmas se-Kabupaten Pasuruan pada jam dan hari kerja,” tutur Ani.
Menurut Ani, jenis pemeriksaan bervariasi sesuai kelompok usia. Pertama, PKG hari ulang tahun ditujukan bagi bayi dan anak hingga usia 6 tahun dan bagi usia 18 tahun ke atas. Selanjutnya, PKG sekolah ditujukan bagi anak usia 7-17 tahun yang dilaksanakan setiap tahun ajaran baru, serta PKG rutin ditujukan bagi ibu hamil, bayi dan anak hingga usia 6 tahun.
“Warga yang berulang tahun diberikan kesempatan untuk ikut pemeriksaan kesehatan hingga 30 hari setelah tanggal ulang tahun,” tandas Ani. (*)