KabarBaik.co – Progres fisik proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar hampir rampung. Namun hingga akhir Desember 2025, realisasi serapan anggaran masih tergolong rendah. Kondisi tersebut dipicu keterlambatan pengajuan administrasi pencairan dari rekanan pelaksana proyek.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar Agus Zaenal, menyampaikan bahwa secara umum capaian pekerjaan fisik di lapangan telah mencapai kisaran 80 hingga 90 persen. Mayoritas kontrak pekerjaan dijadwalkan berakhir pada 29 Desember 2025, sementara beberapa proyek berskala besar memiliki masa kontrak hingga 31 Desember 2025.
“Namun untuk serapan anggaran hingga saat ini baru sekitar 30 persen. Artinya, ada selisih cukup besar antara progres fisik dan realisasi keuangan. Gap-nya sekitar 50 persen, padahal proyeknya sudah hampir selesai,” ujar Agus, Selasa (30/12).
Rendahnya serapan anggaran tersebut, lanjut Agus, disebabkan pengajuan administrasi pencairan dari rekanan yang belum maksimal. Alasan yang disampaikan para rekanan dinilai relatif klasik, yakni lebih memprioritaskan penyelesaian pekerjaan fisik di lapangan, sementara urusan administrasi baru diurus mendekati akhir masa kontrak.
Untuk mempercepat proses tersebut, Dinas PUPR membuka layanan percepatan administrasi, termasuk pada hari Sabtu dan Minggu di sekretariat.
Meski demikian, Dinas PUPR juga menyiapkan langkah mitigasi apabila terdapat pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan tepat waktu. Berdasarkan laporan awal dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sekitar 15 hingga 20 persen dari total lebih dari 300 kontrak berpotensi belum rampung hingga akhir masa kontrak.
“Kami tetap optimis, tetapi skenario denda dan keterlambatan pasti ada. Potensinya sekitar 15 sampai 20 persen pekerjaan tidak selesai tepat waktu. Kami tidak serta-merta memutus kontrak. Ada waktu wajar yang kami berikan,” ungkapnya.
Agus menjelaskan, pemberian tambahan waktu tersebut didasarkan pada pertimbangan kebermanfaatan proyek bagi masyarakat. Kontraktor diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan dengan tambahan waktu maksimal 50 hari setelah masa kontrak berakhir.
Mantan Camat Wates ini menegaskan, meskipun dikenakan denda keterlambatan, pembayaran kepada rekanan tetap dilakukan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku. Dinas PUPR juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memastikan langkah mitigasi berjalan sesuai aturan.
“Kami sudah koordinasi dengan Inspektorat dan BPKAD. Prinsipnya tetap sesuai regulasi. Ini untuk memastikan proyek tetap bermanfaat, seperti SPAM, SPAL, atau program jambanisasi yang kalau tidak selesai tentu berdampak ke masyarakat,” tegasnya.(*)






